Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara bersama Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melaksanakan penguatan tugas hukum dan HAM di Malut.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat, Fatriks C. Manufandu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kadiv P3H Zulfahmi, dan pejabat Kemenham Papbar.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum dan Kemenham merupakan bentuk nyata kolaborasi strategis antar instansi dalam menghadirkan hukum dan HAM yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami mendukung langkah dari Kanwil Kemenham Papua Barat wilayah kerja Malut dalam menerapkan mitigasi risiko di bidang HAM. Ruang lingkup penerapan bisnis dan HAM oleh entitas korporasi selaras dengan upaya menghadirkan tata kelola yang transparan dan akuntabel dari Kementerian Hukum,” ujar Argap Situngkir, Kamis (9/10/2025).
Inspektur Jenderal Kemenham, Farid Junaedi menekankan pentingnya peningkatan kualitas ASN melalui penerapan manajemen risiko, governance, risk, and compliance (GRC), serta penguatan konsep smart ASN yang adaptif terhadap kemajuan digital.
“ASN harus mampu menjadi pelopor perubahan, bukan sekadar pelaksana rutinitas. Dengan pemahaman risiko dan kepatuhan yang baik, setiap kebijakan akan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Farid di aula Gamalama Kanwil Malut.
Mitigasi risiko juga menjadi penting sebagai pilar dalam implementasi prinsip-prinsip HAM di Malut. Untuk itu, dirinya mendorong ASN Kemenham Papbar wilayah kerja Malut untuk dapat proaktif terhadap setiap dinamika terkait HAM di Malut.