BERITA UTAMAKab HaltengKemenkum Malut

Tarian Bon Mayu Halteng Ditetapkan Ekspresi Budaya Tradisional

×

Tarian Bon Mayu Halteng Ditetapkan Ekspresi Budaya Tradisional

Sebarkan artikel ini
Tarian Bon Mayu, merupakan gerak dari tari topeng berada di pesisir Halmahera Tengah (Halteng). (Dok: Kemenkum Malut)

Ternate – Tarian Bon Mayu, tarian topeng khas pesisir Halmahera Tengah (Halteng), resmi tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pencatatan ini merupakan bentuk pelestarian seni pertunjukan masyarakat lokal yang lahir dari tradisi maritim masyarakat pesisir Halteng, khususnya di wilayah Sangaji Gamrange (Tiga Negeri) Weda, Patani, dan Maba.

“Ekspresi budaya tradisional mencakup berbagai bentuk karya cipta yang diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi berikutnya, baik berupa benda maupun tak benda,” ujar Argap, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, pelindungan budaya tradisional juga memberi nilai ekonomi dan mendukung sektor pariwisata lokal.

Tarian Bon Mayu, menurut catatan DJKI, merupakan tarian adat yang berfungsi memberi semangat juang kepada para lelaki sebelum mengarungi lautan untuk berperang atau mencari nafkah. Tarian ini menggambarkan kekuatan, harapan, dan keberanian masyarakat pesisir Halmahera Tengah dalam menjalani kehidupan maritimnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *