BERITA UTAMAKemenkum Malut

Musik Bambu Tada Masuk Ekspresi Tradisional Budaya Dilindungi

×

Musik Bambu Tada Masuk Ekspresi Tradisional Budaya Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Masyarakat saat memainkan musik Bambu Tada, alat musik tradisional berbahan bambu yang menghasilkan bunyi khas. (Dok: Kemenkum Malut)

Ternate – Musik Bambu Tada, alat musik tradisional berbahan bambu yang menghasilkan bunyi khas, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Penetapan tersebut diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada 2022. Musik ini berasal dari Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025), menyatakan bahwa Musik Bambu Tada kini mendapat perlindungan negara sebagai warisan budaya komunal.

“Salah satu manfaat pencatatan kekayaan intelektual komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional, adalah pelestarian budaya yang memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi lokal,” ujar Argap.

Ia menjelaskan, ekspresi budaya tradisional meliputi karya cipta berupa benda atau tak benda yang diwariskan secara komunal dari generasi ke generasi, seperti tari, seni, kerajinan tangan, hingga ekspresi artistik lain yang mencerminkan identitas masyarakat.

Musik Bambu Tada memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial, khususnya pada masa masuknya Belanda melalui sekolah-sekolah zending di Halmahera.

“Awalnya, musik ini digunakan sebagai hiburan oleh para petani di kebun atau saat berkumpul bersama keluarga. Kini, fungsinya berkembang sebagai pengiring tarian dan nyanyian dalam acara adat dan budaya,” katanya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *