Ternate – Siloloa, sebuah ungkapan adat yang mengandung makna permohonan maaf dan ucapan terima kasih dari tuan rumah kepada tamu undangan dalam jamuan makan, acara adat, perkawinan, maupun hajatan lainnya di Maluku Utara, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa Siloloa termasuk dalam kategori ekspresi budaya tradisional berdasarkan pencatatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
“Pencatatan KIK, khususnya ekspresi budaya tradisional, penting untuk mencegah klaim dari daerah lain. Selain itu, hal ini juga memberikan manfaat dalam pengembangan pariwisata, penguatan ekonomi masyarakat, serta pelestarian budaya secara turun-temurun,” kata Argap Situngkir, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional mencakup segala bentuk karya cipta baik berupa benda maupun tak benda yang diwariskan secara komunal, seperti tari, seni, kerajinan tangan, narasi, hingga ekspresi artistik lain yang mencerminkan identitas dan nilai masyarakat.
Argap Situngkir mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersinergi dalam mendorong pelindungan KIK melalui pencatatan resmi di DJKI, serta berkoordinasi dengan Kemenkumham Maluku Utara.
Dalam konteks sosial dan moral, siloloa mencerminkan rasa hormat dan penghargaan tuan rumah kepada para tamu, yang secara budaya dianggap penting untuk disampaikan secara terbuka kepada publik.