Budaya LokalKemenkum Malut

“Suba” Masuk Daftar Ekspresi Budaya Tradisional Dilindungi Negara

×

“Suba” Masuk Daftar Ekspresi Budaya Tradisional Dilindungi Negara

Sebarkan artikel ini
Tradisi suba, salah satu bentuk penghormatan adat khas Maluku Utara. (Dok: Humas Kemenkum)

Ternate – Tradisi suba, salah satu bentuk penghormatan adat khas Maluku Utara, kini resmi tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir.

Menurut Budi, pencatatan Suba sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. Suba masuk dalam kategori ekspresi budaya tradisional, yang merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap warisan budaya tak benda.

“Salah satu manfaat pencatatan ekspresi budaya tradisional seperti suba adalah agar tidak diklaim oleh daerah atau negara lain. Selain itu, pencatatan ini dapat memberi manfaat dalam sektor pariwisata, ekonomi masyarakat, serta pelestarian tradisi budaya secara turun temurun,” ujar Budi Argap Situngkir, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, ekspresi budaya tradisional mencakup segala bentuk karya cipta yang mencerminkan identitas budaya suatu masyarakat. Bentuknya bisa berupa benda, tak benda, atau kombinasi keduanya. Misalnya seperti tari, seni, kerajinan tangan, cerita rakyat, hingga ekspresi artistik lainnya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Secara kultural, Suba bukan sekadar simbol penghormatan, melainkan bentuk permohonan izin dan penghargaan secara tulus dalam kehidupan sosial masyarakat. Gerakannya dilakukan dengan merapatkan kedua tangan, mengangkatnya ke wajah, lalu mengarahkan pandangan kepada orang atau objek yang dituju.

Dalam konteks sosial di Maluku Utara, suba memuat nilai moral dan etika tinggi. Tradisi ini dianggap mencerminkan penghormatan sepenuh hati dan berkontribusi dalam menjaga keharmonisan hubungan sosial antar warga.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *