BERITA UTAMAKemenkum Malut

102 Posbankum di Haltim Jadi Wadah Literasi Hukum

×

102 Posbankum di Haltim Jadi Wadah Literasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir memastikan bahwa 102 desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah memiliki pos bantuan hukum (bankum). (Dok: Kanwil Kemenkum Malut)

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir memastikan bahwa 102 desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah memiliki pos bantuan hukum (bankum).

Keberhasilan pendirian pos bankum ini berkat sinergi yang baik dari pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes), masyarakat dan seluruh pihak sebagai komitmen menghadirkan akses bantuan hukum gratis di Haltim.

“Seluruh desa di Haltim telah berdiri pos bantuan hukum. Keberadaan pos bankum ini, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi hukum, konsultasi hukum, dan mediasi penyelesaian sengketa tanpa perlu sampai ke pengadilan,” ucap Argap Situngkir.

Argap menambahkan, pos bankum bertujuan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tidak mampu, melalui pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi sengketa, bantuan pembuatan dokumen, dan rujukan advokat.

“Posbankum memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di tingkat desa/kelurahan, meningkatkan literasi hukum masyarakat, dan memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum di lapisan paling bawah,” ujarnya.

Percepatan pendirian pos bankum merupakan bagian dari komitmen kerja sama Kakanwil Kemenkum Malut, Argap Situngkir dengan Bupati Haltim, Ubaid Yakub melalui penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan, pos bankum selaras dengan keberadaan desa dan keluarga sadar hukum di tengah masyarakat.

Selain itu, setiap pos bankum akan dibekali dengan pelatihan paralegal oleh perwakilan warga desa untuk meningkatkan pengetahuan dan sertifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *