BERITA REDAKSIPerdagangan

Kemenperin Tegaskan Tata Niaga Tekstil Tidak Seluruhnya Pertek

×

Kemenperin Tegaskan Tata Niaga Tekstil Tidak Seluruhnya Pertek

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Dokumentasi/Kemenperin)

Jakarta – Pada 2025, industri tekstil nasional menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan PDB kuartal I dan II di atas empat persen. Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, capaian ini hasil evaluasi kebijakan bertahap.

Febri meluruskan opini sejumlah pihak yang menuding Kemenperin sebagai penyebab PHK massal sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor. “Instrumen Kemenperin hanya sebagian dari ekosistem impor, justru impor terbesar bukan melalui pertimbangan teknis (pertek),” ucap Febri, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, gap antara data BPS dan pertek tidak bisa langsung dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin. “Barang impor bisa masuk lewat kawasan berikat, impor borongan, maupun jalur ilegal tanpa lartas,” ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan jumlah kode HS TPT dari hulu hingga hilir mencapai 1.332 pos tarif. Dari jumlah itu, 941 HS atau 70,65 persen masuk kategori wajib PI dan Pertek sesuai Permendag 17 Tahun 2025.

Perubahan aturan menunjukkan banjir impor terjadi saat banyak produk tidak masuk lartas maupun PI, sehingga sulit dikendalikan. “Hal ini menunjukkan regulasi baru semakin mempersempit celah masuknya impor TPT tanpa kendali,” kata Febri.

Sejak 2017, pengaturan impor TPT selalu didasarkan aturan resmi yang berlaku, termasuk mekanisme kebutuhan tahunan. “Kami mencatat realisasi impor berdasarkan VKI dan pertek menunjukkan selektivitas pemerintah menjaga industri,” ucap Febri.

Febri menambahkan, sejak Agustus 2025 pengaturan impor pakaian jadi resmi dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. “Kini seluruh rantai TPT dari hulu hingga hilir berada dalam koridor pengaturan jelas,” ujar Febri.

Ia juga meminta publik melaporkan jika menemukan bukti adanya kecurangan dalam penerbitan pertek. “Apabila terbukti, hal itu akan dijadikan dasar membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang,” kata Febri.

Penutupnya, Febri menegaskan mekanisme impor TPT tetap berlandaskan aturan resmi dengan pengecualian kategori tertentu seperti kawasan berikat. “Kemenperin memastikan pengaturan impor TPT konsisten, transparan, serta akuntabel demi melindungi industri dalam negeri,” ucap Febri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *