Hukum

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual

×

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah) saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Brasil. (Foto: Humas Kemenkum)

Jakarta – Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama internasional di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan itu dalam 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Brasil.

“Salah satu langkah penting adalah memperkenalkan Protokol Jakarta, sebuah kerangka kerja kolaboratif digagas Indonesia untuk menjawab tantangan KI. Ini inisiatif multi-sektor berfokus pelindungan dan pemanfaatan karya digital, bidang musik, audiovisual, dan jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menilai, inisiasi tersebut lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital global. Para pencipta dari negara berkembang selama ini sering tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang.

“Ini kontribusi nyata Indonesia memastikan KI menjadi katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan. Kekayaan intelektual merupakan pilar utama pembangunan nasional, dapat memperkuat kemitraan global, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Supratman.

Dia mengungkapkan, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru. Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri pun dibahas agar selaras dengan standar global dan teknologi yang terus berkembang.

“Ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pengusaha UMKM. DJKI terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu menyatakan, pihaknya membuka ruang dialog agar rancangan revisi UU Hak Cipta. Hal ini dilakukan untuk dapat menjawab tantangan distribusi digital, monetisasi konten, dan pencegahan pembajakan.

“Kami (DJKI) menyoroti bahwa platform digital wajib bertanggung jawab mencegah peredaran konten ilegal dan menyerahkan metadata secara transparan. Kami menjaring masukan untuk perancangan UU HC,” kata Razilu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *