BERITA UTAMAHukum Pidana & Korupsi

KPK Sayangkan Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Haji di Kanal Youtube

×

KPK Sayangkan Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Haji di Kanal Youtube

Sebarkan artikel ini
Khalid Basalamah saat tiba di gedung KPK Jakarta. (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Pendakwah Khalid Basalamah yang membocorkan materi penyidikan dugaan korupsi haji di kanal Youtube. Diketahui, Khalid sudah diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan travel haji miliknya yang mendapatkan kuota haji khusus tahun 2024.

“Yang pertama terkait dengan informasi detail tersebut. Pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan (Khalid), menyampaikan di ruang publik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Budi mengatakan, seharunya informasi detail terkait perkara tersebut merupakan kewenangan KPK untuk menyampaikan ke publik. “Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi.

Sebelumnya, dalam podcast YouTube kasisolusi, Khalid mengaku dikenakan biaya visa sebesar $4.500 per orang oleh PT Muhibah. Sedangkan, penyidik KPK memberi tahu bahwa visa tersebut seharusnya gratis.

Selanjutnya, pihak Muhibah Tour mengembalikan uang visa yang sudah dibayarkan tanpa adanya penjelasan. Dalam proses penyelidikan, KPK meminta uang itu diserahkan kepada negara, dan Khalid langsung memenuhinya.

“Penting untuk diketahui, kami tidak pernah mengambil keuntungan dari uang itu. Semuanya kami serahkan ke negara, sesuai arahan KPK,” kata Khalid dalam podcast tersebut.

Beberapa waktu lalu, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibah selaku biro perjalanan haji asal Pekanbaru yang dimiliki Ibnu Masud. Hal itu dikatakan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, awalnya dirinya bersama rombongan telah mendaftar dan melunasi biaya keberangkatan menggunakan visa furoda. Namun, PT Muhibah menawarkan penggunaan visa lain yang disebut resmi, sehingga ia dan jemaahnya tercatat sebagai jemaah travel tersebut.

“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Masud tadi, jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50%:50%.

KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *