BERITA REDAKSIHukum Pidana & Korupsi

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana

×

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers. (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wasekjen Gp Ansor, Syarif Hamzah Asyathry mengetahui aliran dana korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024. Dugaan itu diperkuat hasil pemeriksaan penyidik terhadap Syarif beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini. Khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Budi menjelaskan, saat ini fokus penyidikan masih soal aliran dana yang diterima para pejabat Kemenag. Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus ini.

“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” kata Budi.

Sementara itu, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf memastikan PBNU tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Ia menyatakan dukungan penuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Sejak awal PBNU mendukung penuh upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Kami juga sungguh-sungguh menghormati langkah KPK dalam mengusut berbagai dugaan korupsi, kepada siapapun, tanpa pandang bulu,” kata Gus Ipul itu kepada wartawan di Kantor Kemensos Jakarta, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Gus Ipul memastikan PBNU tak pernah terlibat dalam proses pembagian kuota haji maupun yang lainnya. “Kita bisa pastikan, PBNU sama sekali tidak ikut dalam proses pembagian kuota haji maupun pembagian lainnya,” kata Gus Ipul.

Sebelumnya, KPK mengatakan pemeriksaan Syarif untuk mendalami temuan dokumen dan barang BBE dari rumah eks Yaqut Cholil Qoumas. “Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50%:50%.

KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *