BERITA REDAKSIHukum Pidana & Korupsi

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Terkait Kuota Haji

×

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Terkait Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. (Foto: KBRN)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Selain Hilman, penyidik juga akan memanggil Nasrullah Jasam selaku Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Sebelummya, KPK telah memeriksa mantan Sekjen Kemenag, Nizar Ali dalam kasus ini. Nizar didalami terkait proses penerbitan surat keputusan (SK) kuota haji tambahan yang dibagi ke kuota reguler dan khusus.

“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan. Terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Budi.

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Apalagi, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. “Pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hilman selama lebih dari 10 jam pada Senin (8/9/2025). Pemeriksaan tersebut mendalami proses penyelenggaraan serta pembagian kuota haji 2024 yang diduga menabrak aturan.

“Kenapa sampai kami memanggil berulang-ulang, kemudian juga memanggil dan memeriksa begitu lama ya, Dirjen HL ini? Karena memang di situlah (Ditjen PHU Kemenag) proses dari haji ini juga berlangsung,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50 persen berbanding 50 persen.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *