BERITA UTAMADPRD Malut

DPRD Malut Agendakan Harmonisasi Ranperda 2026

×

DPRD Malut Agendakan Harmonisasi Ranperda 2026

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Bapemperda DPRD Maluku Utara bersama jajaran Kanwil Kemenkum. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengadakan rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Prov Malut), bertempat di Aula Gamalama Kanwil Malut, Rabu (17/9/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyelaraskan peraturan-undangan dengan kebutuhan daerah. Untuk itu, Argap Situngkir mendorong DPRD untuk mempersiapkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2026 sebagai cetak biru agenda harmonisasi tahun 2026.

“Kami siap membantu DPRD Maluku Utara sebagai mitra kerja dalam menyusun dan mengharmoniskan setiap rencana peraturan daerah yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Argap Situngkir

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Malut memiliki peran strategis dalam melaksanakan fasilitasi produk hukum daerah serta harmonisasi rencana perda. Argap Situngkir menyampaikan data relatif rendahnya proses harmonisasi dari Prov Malut dalam lima tahun terakhir.

“Untuk itu, sinergi dalam memperkuat harmonisasi produk hukum daerah menjadi sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Malut,” kata Argap Situngkir.

Sementara itu, Anggota DPRD Malut, Haryadi Ahmad, menyampaikan bahwa instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan mendorong lahirnya tiga rencana peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Jasa Konstruksi, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tahun 2026.

“Instrumen perencanaan Propemperda menjadi pedoman penting dalam mendorong lahirnya tiga rencana peraturan daerah pada tahun 2026, yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ranperda tentang Jasa Konstruksi, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Malut ini berharap sinergi Kemenkum Malut dengan DPRD tidak hanya bersifat seremonial namun dapat melahirkan regulasi berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *