Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara soal ijazah calon presiden dan wakil presiden bersifat rahasia. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
KPU RI tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU. Awalnya Zulhas bertanya kepada wartawan terkait apa ada yang dirahasiakan.
Menurutnya, ini menjadi hak publik untuk mengetahui rekam jejak dan dokumen milik capres dan cawapres. Hak publik untuk mendapatkan informasi, Zulhas mencontohkan masyarakat dapat mengakses informasi tentang pangan.
“Memang ada yang rahasia?Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Menko Pangan kan anda boleh tahu apa aja kan, silahkan,” kata Zulhas, yang juga merupakan Menteri Koordinator bidang Pangan, kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).
Di dalam peraturan KPU, publik tidak dapat mengakses data-data capres dan cawapres termasuk ijazah kecuali ada izin atau persetujuan dari yang bersangkutan. Ada 16 dokumen persyaratan capres dan wakil presiden yang dilarang diakses ke publik.
Adapun 16 dokumen tersebut adalah KTP elektronik dan akta kelahiran, Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Surat tanda terima laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fotokopi nomor wajib pajak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian, surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang.
Surat pailit dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Selanjutnya surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. Kemudian ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat pernyataan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu. Surat pernyataan pengunduran termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.