Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keseimbangan hak masyarakat menyampaikan aspirasi dengan kewajiban negara menindak pelanggaran. Hal ini disampaikan melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
“Kami memastikan apakah law enforcement dan penegakan hukum yang diarahkan Presiden berjalan semestinya,” ujar Yusril, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025). Ia menegaskan, aparat harus tegas pada pelaku tindak pidana aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, Yusril menekankan hak rakyat menyampaikan pendapat tidak boleh diganggu selama dilakukan tertib. Namun negara wajib menindak tegas penyalahgunaan kebebasan demonstrasi yang berujung kekerasan atau kerusuhan.
“Bagi rakyat yang menyampaikan aspirasi tertib, haknya tidak akan diganggu,” ucap Yusril. Ia menegaskan, kewajiban negara mengambil tindakan hukum pada pelaku kekerasan, perusakan, dan penjarahan.
Sementara itu, Yusril mengaku, telah meninjau kondisi tahanan di Rutan Mapoltabes Makasar pascakerusuhan. Ia memastikan, penegakan hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Peninjauan ini dilakukan supaya para tahanan ditempatkan dalam ruang layak. Tahanan harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum keputusan pengadilan,” ujarnya.