BERITA UTAMAHukum Pidana & Korupsi

KPK Soroti Dugaan Pemberian THR untuk Pegawai Kemnaker

×

KPK Soroti Dugaan Pemberian THR untuk Pegawai Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo melakukan tanya jawab dengan awak media digedung Merah Putih Jakarta. (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, dugaan adanya pemberian THR dari agen TKA kepada pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker. Hal tersebut diketahui KPK, setelah memeriksa, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, selaku eks Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker.

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun. Diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga menelusuri pembelian sejumlah aset oleh tersangka dalam perkara ini. Aset-aset tersebut diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari agen TKA.

“Penyidik akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, korban pemerasaan pengurusan izin TKA di Kemnaker berasal dari semua bidang. Menurut KPK ada TKA yang berasal dari nakes dan olahraga yang menjadi korban oleh oknum di Kemnaker.

“Jadi tadi saya sampaikan bahwa tenaga kerja asing itu tidak hanya tenaga kerja asing yang di industri. Jadi seluruh bidang, tenaga kerja asing di nakes juga ada, tenaga kesehatan, kemudian olahraga juga ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (25/7/2025).

KPK resmi menahan delapan tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing  dari 2019 sampai 2024 mencapai Rp53,7 miliar.

Mereka, Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025). Kemudian Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).

Selanjutnya, Gatot Widiartono (Koordinator Pengendalian TKA 2019-2025). Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019-2021.

Dua tersangka berikutnya adalah Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin. Keduanya merupakan Staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019-2024.

Satu tersangka lagi adalah Alfa Eshad, Staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019–2024. Dia juga bekerja pada unit yang sama dengan beberapa tersangka lain dalam periode waktu tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *