Ternate – Tim satgas bentukan Kapolda Maluku Utara yang menangani terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu bahan mentah mengandung nikel atau bijih nikel mulai menghubungi undangan ketiga terhadap Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K untuk dimintai keterangan spesifik.
Undangan ketiga terhadap Direktur PT. WKM ini, ditayangkan kembali untuk ketiga kalinya karena undangan yang ditayangkan penyidik untuk pertama dan kedua tidak diindahkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025) menyatakan, undangan klarifikasi kedua yang dilayangkan, penyidik sudah berupaya datang untuk meminta keterangan klarifikasi di Jakarta, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Saat kami datang ke Jakarta, pihak penasehat hukum mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang ke Makassar,” katanya.
Untuk itu dirinya menyatakan, undangan klarifikasi ketiga tersebut akan diselidiki setelah peneliti kembali ke Ternate.
“Setelah penyidik kembali ke Ternate, kami buat undangan klarifikasi lagi untuk yang bersangkutan,” katanya lagi.
Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton bijih nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.
Kemudian diserahkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga termasuk masalah dalam penyediaan kewajiban dana jaminan reklamasi.
S ejak beroperasinya PT. WKM pada tahun 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Oleh karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada tahun 2018 telah ditetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali yaitu pembayaran hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.