Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar evaluasi capaian kinerja dan percepatan rencana aksi (renaksi) kinerja Semester II tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa salah satu program strategis yang menjadi prioritas utama adalah percepatan pelaksanaan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Program ini dijalankan melalui sinergi dengan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Pos Bantuan Hukum yang dibentuk di desa dan kelurahan.
“Dalam percepatan pendirian pos bantuan hukum, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, mengingat di Malut terdapat 1.185 desa dan kelurahan,” ujar Budi Argap Situngkir, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, saat ini terdapat 13 PBH di Malut yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis, baik litigasi maupun non-litigasi.
Namun, menurutnya, kehadiran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa lebih strategis karena dapat memberikan layanan hukum dasar, termasuk mediasi perkara di luar pengadilan.
“Kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sedang digagas pada Agustus ini diharapkan mampu mempercepat pendirian pos bantuan hukum di seluruh wilayah,” katanya.
lebih jauh, dikatakan bahwa selain program bantuan hukum, rencana aksi Kanwil Kemenkum Malut juga mencakup percepatan layanan kekayaan intelektual, layanan administrasi hukum umum seperti apostille, perseroan perorangan, dan koperasi Merah Putih serta harmonisasi produk hukum daerah.