Kab Halut

DPRD Halut, gelar Rapat Paripurna Pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan penandatanganan RPJMD Tahun 2025

×

DPRD Halut, gelar Rapat Paripurna Pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan penandatanganan RPJMD Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Halut Faktainvestigasi – Setelah usia melaksanakan Penandatanganan nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Tanggal 15 Agustus 2025 kemarin, DPRD Halut Gerakan cepat laksanakan paripurna Pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan penandatanganan RPJMD Tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa.

Rapat paripurna yang dilaksanakan tepatnya di Ruang Paripurna DPRD Halut, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Forkompinda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Halut Secara langsung ada dalam kegiatan tersebut. Kamis 21 Agustus 2025.

Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa dalam pidato mengatakan, Penyesuaian anggaran dalam praktek berpemerintahan daerah adalah sebuah proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya, sehingga perubahan anggaran dianggap wajar karena sebagai upaya untuk melakukan penyesuaian kembali atas berbagai perkembangan dan perubahan keadaan sesuai kondisi yang dihadapi daerah.

Jika disinkronkan dengan kondisi riil dalam pelaksanaan APBD tahun ini, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah untuk melakukan perubahan anggaran Tahun 2025, yang sudah tentu harus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,”ungkapnya”

Lanjut Ketua DPRD, untuk memenuhi mekanisme beranggaran, beberapa waktu lalu Pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Utara telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Tanggal 15 Agustus 2025.

Tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut, hari ini secara resmi Bupati Halmahera Utara akan mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

Dalam rapat paripurna ini Ketua DPRD mengatakan, selain pengajuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, hari ini Bupati juga akan mengajukan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 – 2029.

Hal ini menjadi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029.

Harapan Kami, perubahan APBD ini dilakukan dalam rangka penyesuaian anggaran dan program kegiatan guna pembiayaan terhadap kebutuhan-kebutuhan mendasar yang berkaitan dengan problematika yang dihadapi daerah ini.

Intinya, Kita menginginkan perubahan APBD ini dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan akuntabel untuk kepentingan daerah ini”Tutupnya”. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *