Provinsi Malut

Kabar Gembira, Pemprov Malut Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

×

Kabar Gembira, Pemprov Malut Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Kantor Samsat Kota Ternate. (Foto: KBRN/RRI)

Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda hapuskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua hingga empat di wilayah Maluku Utara.

Program pembebasan tunggakan pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak 17 Agustus hingga 30 November 2025, karena momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menyambut HUT Ke-26.

Kepala UPTD Samsat Ternate, Siti Chaerani Mubarun didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Maluku Utara, Kompol. Ranto saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu (20/8/2025) mengatakan, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2025 dan sebelumnya, tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

“Untuk tahun ini, dengan kebijakan ibu Gubernur, Alhamdulillah untuk pembayaran pajak dari tunggakan selama 10 tahun hanya membayar 1 tahun, karena denda 9 tahun telah dihapus,” katanya.

Kebijakan ini menurutnya, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Untuk itu, langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai dari 17 Agustus kemarin hingga 30 November 2025 mendatang,” katanya.

Dengan dihapuskannya denda pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat di Kota Ternate yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Selain penghapusan denda pajak lanjut Siti Chaerani, program bebas ini juga berlaku untuk mutasi masuk dari luar provinsi yang berlaku hanya untuk kendaraan pribadi.

“Ayo manfaatkan program ini dengan datang ke kantor Samsat Ternate untuk melakukan pembayaran pajak dengan normal,” ucapnya memgakhiri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *