BERITA UTAMAKota Ternate

Pemkot Ternate Bentuk Tim Penyelesaian Polemik Lahan Ubo-Ubo

×

Pemkot Ternate Bentuk Tim Penyelesaian Polemik Lahan Ubo-Ubo

Sebarkan artikel ini
Rencana Peringatan Keras yang dipasang Polda Maluku Utara, soal kepemilikan lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan. Rencana ini dipasang pada Kamis (24/7/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, telah membentuk tim penyelesaian penyelamatan lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dalam rapat yang berlangsung di Kantor Wali Kota, Jumat (25/7/2025).

“Tim penyelesaian penyelesaian lahan Ubo-Ubo sudah terbentuk dan mulai bekerja hari ini. Kami akan bertemu dengan perwakilan Polda dan kemudian mencoba mempertemukan dengan perwakilan warga,” kata Rizal, sembari menekankan semua langkah yang dilakukan tim akan dilaporkan langsung ke Wali Kota.

Dalam rapat khusus tersebut, Rizal mengatakan, Pemkot telah memiliki gambaran opsi yang diambil untuk menuntaskan polemik pelestarian lahan ini. Dari dua opsi yang sempat ditawarkan, Pemkot lebih cenderung mendaki skema ruislag (tukar guling lahan), yang dinilai lebih solutif.

Menurutnya, skema ruislag yang akan digunakan akan tetap mengacu pada prinsip kesetaraan nilai lahan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Pemkot mendukung penuh warga dan akan menjadi mediator agar permasalahan ini dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari ke depan melalui mekanisme ruislag,” ucap Rizal.

Ia juga mengimbau warga Ubo-Ubo untuk tetap tenang dan tidak terjebak situasi. Karena pemerintah berkomitmen untuk terus membantu menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan damai.

Sebelumnya, pihak Polda Maluku Utara melayangkan somasi hingga tiga kali kepada warga yang diami lahan pada Kamis (24/7/2025). Wujud dari somasi itu, Polda kemudian memasang rencana peringatan di lokasi yang disengketakan, lengkap dengan ancaman pidana.

Sumber: RRI Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *