BERITA REDAKSIHukum Pidana & Korupsi

KPK Periksa Direktur Bisnis Konsumen Bank BRI

×

KPK Periksa Direktur Bisnis Konsumen Bank BRI

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI. Di antaranya Direktur Bisnis Konsumer Bank BRI, Handayani, dan pegawai Bank BRI Pusat, Dyah Nopitaloka. 

Saksi lainnya berasal dari pihak swasta yaitu Direktur PT Prima Vista Solusi, Widhayati Darmawan. Kemudian EVP Solusi dan Layanan Pembayaran PT Bringin Inti Teknologi, Aditya Prabhaswara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan terhadap Saksi terkait proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI periode 2020-2024,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Yaitu Catur Budi Harto (mantan wakil Dirut BRI), dan Indra Utoyo (mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI). 

Tersangka lainnya dari Bank BRI adalah Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). Sementara dua tersangka lagi berasal dari pihak swasta yaitu Rudi Suprayudi Kartadidjaja dan Elvizar. 

Terkait kasus ini, KPK mengungkap adanya dua pengadaan mesin EDC yang dilakukan terhadap tersangka. Pertama pengadaan 346.838 unit mesin EDC BRIlink dari tahun 2020-2024 senilai Rp942.794.220.000. 

Kedua, pengadaan 200.067 unit FMS EDC untuk kebutuhan merchant pada periode 2021–2024 senilai Rp1.258.550.510.487. KPK memperkirakan total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 744 Miliar. 

Sumber: KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *