Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak limpahkan penanganan perkara kasus PT. WKM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Perkara menyangkut dugaan penjualan bahan mentah diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan Tambang tersebut.
Sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut. Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa (22/7/2025) menyatakan, kasus tersebut lebih tepat ditangani oleh Ditreskrimsus karena berkaitan dengan permasalahan pertambangan.
Selain berkaitan dengan permasalahan pertambangan dirinya juga mengakui, kasus tersebut juga ada indikasi dugaan korupsi yang penanganannya harus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus yang memiliki bidang khusus dalam penanganan pertambangan.
“Kasus tersebut lebih tepat ditangani oleh krimsus karena memiliki bidang yang terfokus pada pertambangan hingga pada korupsi, ketimbang di kriminal umum,” katanya.
Dalam perkara dugaan penjualan bahan mentah yang mengandung biji oleh PT. WKM, sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang baru dilaksanakan baru-baru ini.
Sumber: RRI Ternate