Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (18/7/2025). Hal itu sesuai putusan majelis hakim Senin pekan ini.
‘Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan saat itu.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Thomas Lembong 7 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa pada sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa.
Jaksa menilai, atas perbuatannya, terdakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Sumber: KBRN