BERITA REDAKSIKejati Malut

Kejari Tracking Asset Tersangka Korupsi Anggaran KONI Ternate

×

Kejari Tracking Asset Tersangka Korupsi Anggaran KONI Ternate

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, M. Indra Gunawan saat memberikan keterangan pada wartawan di Ternate. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sedang melakukan pelacakan aset milik dua tersangka korupsi. Tersangka merupakan mantan Ketua dan mantan Bendahara KONI Kota Ternate terkait dana hibah pemerintah.

Pelacakan aset dilakukan karena keduanya belum mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut. Dana hibah dari Pemkot Ternate ke KONI digunakan tidak semestinya sehingga negara mengalami kerugian besar.

Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan membenarkan bahwa proses pelacakan melibatkan Kejaksaan Tinggi Malut. “Belum ada pengembalian kerugian negara, makanya kita bersama Kejati tengah melakukan tracking aset milik tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Menurut Indra, Jika dalam prosesnya tidak dilakukan pengembalian, maka penyitaan aset milik tersangka bisa saja dilakukan. Penyitaan akan menjadi langkah hukum jika aset tersebut terbukti dimiliki langsung oleh para tersangka.

“Nanti kita lihat, kalau memang rumah yang ditempati itu atas nama tersangka, bisa saja,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tim jaksa akan bertindak sesuai ketentuan setelah proses pelacakan aset selesai dilakukan.

Tersangka yang dimaksud adalah LP alias Lukman dan YL alias Yunus, eks Ketua dan Bendahara KONI Ternate. Keduanya telah ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana hibah untuk kegiatan olahraga Kota Ternate.

Penggelapan anggaran terjadi pada tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp4,5 miliar. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai angka Rp801 juta dari dana yang tidak dipertanggungjawabkan.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Ternate untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Kejari Ternate.

Sumber: RRI Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *