Jakarta, FaktaInvestigasi – Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi PRT, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa RUU tersebut telah siap untuk disahkan. Setelah mengalami stagnasi selama dua dekade, Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya berada di ambang pengesahan.
“Ini sudah revisi ke-65 di DPR, semua aspek sudah dibahas secara menyeluruh. Bahkan anggota DPR berganti dan tetap menanyakan hal yang sama, padahal sudah terjawab di proses sebelumnya,” ucapnya, Jumat (23/5/2025).
Eva menambahkan bahwa periode lalu sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk mengesahlan RUU tersebut. Namun, tertahan selama 1,5 tahun kini pemerintah menyebut pengesahan tersebut dapat rampung dalam tiga bulan.
“Kalau ada revisi, itu hanya minor mialnya, permintaan fraksi Gerindra agar pasal pidana dihilangkan. Tapi itu tidak masalah karena perlindungan pidana sudah diatur di KUHP baru, UU TPPO, dan UU PMI,” katanya, menjelaskan.
RUU ini juga memberikan fleksibilitas dalam sistem perekrutan PRT, baik melalui agen maupun jalur tradisional non-agen. Untuk urusan pengupahan, ia menjelaskan bahwa formula gaji tidak secara eksplisit ditetapkan dalam draft.
Ia berharap, DPR yang baru bersedia mengadopsi formula seperti di Filipina. Yakni, 60 persen dari UMR untuk wilayah urban dan standar berbeda untuk daerah pedesaan.
Selain itu, RUU PPRT dinilai penting untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga. “PRT selama ini belum diakui sebagai pekerja, mereka hanya ingin diakui, agar bisa dilindungi oleh negara,” ujarnya.
KBRN