Kab Halteng

Dandim 1512 Bersama Para Pasi Musnakan Minuman Keras Jenis Captikus Sebanyak 560 Botol

×

Dandim 1512 Bersama Para Pasi Musnakan Minuman Keras Jenis Captikus Sebanyak 560 Botol

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

Halteng, Faktainvestigasi- kodim 1512 Weda kabupaten Halmahera tengah, melaksanakan pemusnahan minuman keras jenis cap tikus yang di sita beberapa waktu lalu di desa lelilef kecamatan Weda tengah.

 

Pemusnahan miras tersebut di lakukan di makodim 1512 Weda pada hari senin 19/05/2025 dan di hadiri oleh Dandim 1512 Letkol inf Nugroho Noto Susanto, serta para pasi kodim 1512

 

Menurut keterangan yang di berikan oleh Danyunit (DU) Intel kodim 1512 Lettu Jimi Pangendaheng, bahwa barang haram tersebut di kirim dari manado, melalui armada laut. Sebanyak 14 dos yang kemas dalam kantor plastik.

 

Dandim 1512 Letkol Inf. Nugroho kepada media Faktainvestigasi, bawa dirinya mengharapkan ada kerja sama dan perhatian khusus dari berbagai kalangan, agar kami dari pihak TNI pun tidak kewalahan dalam menangani hal tersebut.

 

” Saya menghampakan dukungan dari semua kalangan terutama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani beredarnya minuman keras di wilayah hukum kodim 1512 Weda bisa teratasi dan namanya minuman keras tidak lagi beredar di kabupaten Halmahera tengah “. Pintanya

 

” Harapan saya jangan ada lagi mirias dalam bentuk apa saja beredar di wilayah tugas saya.” Harapan dandim 1512 Weda

 

Dandim 1512 Weda juga menambahkan bahwa dirinya berharap agar pemerintah daerah harus memperjelas masalah perijinan kalau mau itam ya itam kalau mau putih ya putih. Jangan sampai abu-abu.

 

Menurut keterangan Danyunit (DU) Intel kodim 1512 Lettu Jimi Pangendaheng, bahwa barang haram tersebut di kirim dari manado, melalui armada laut. Sebanyak 14 dos yang di kemas dalam kantor plastik.

 

” Minuman cap tikus ini kita sita di desa lelilef waibulen pada minggu lalu. Sebanyak 560, yang di kemas dalam kantong plastik berukiran besar, dalam 1 kantong berisi 40 botol “. Katanya

 

Lanjut Jimi. Bahwa sementara pemilik barang haram tersebut adalah Saudara Sahrul, berasal dari kota bitung Sulawesi Utara, sementara barang tersebut di titipkan kepada bapak Marson asal Morotai yang tinggal di desa lelilef waibulen.

 

Kedepan saya akan memerintahkan kepada seluruh anggota kodim agar semakin memperketat penjagaan di pos-pos supaya barang haram tersebut bisa di cegat peredarannya.

(Fais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *