Jakarta, HarianMalut – Staf Ahli Kementerian ATR, Brigjen Pol. Imam Pramukarno menanggapi sengketa lahan di Makassar. Permasalahan sengketa ini antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir Makassar.
Brigjen Imam menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Indogrosir telah dinyatakan non-identik (palsu). Bahkan, terjadi kekeliruan fatal dalam penempatan lokasi.
“Sudah sangat jelas hasil uji laboratorium menyatakan dokumen tersebut tidak identik. Ditambah, SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18,” kata Brigjen Imam, yang menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (6/5/2025).
Menurut Brigjen Imam, BPN harus segera melakukan evaluasi sertifikat tersebut. Karena, sertifikat yang diterbitkan di atas dokumen tidak sah berpotensi cacat hukum secara administratif maupun pidana.
Ahli waris, melalui kuasa hukumnya Bahar, mendesak BPN Kota Makassar untuk segera membatalkan SHGB No. 21970/2015. “Kalau BPN tetap diam, berarti membiarkan kesewenang-wenangan atas hak rakyat,” ujar Bahar dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Ahli waris menganggap kehadiran SHGB di atas lahan warisan mereka sebagai bentuk pengabaian hak yang sah. Jalali menegaskan, jika tak segera ada langkah pembatalan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kami sudah bersabar. Tapi kalau hak kami dirampas dengan dalih hukum yang direkayasa, kami akan lawan dengan hukum yang benar,” ujar Jalali.
KBRN