Jakarta, FaktaInvestigasi – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 BUMN mendapat sorotan tajam dari publik dan pegiat antikorupsi. Salah satu pasalnya dinilai mereduksi wewenang KPK dalam memberantas korupsi di tubuh BUMN.
“Orang-orang yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara, yang ditangkap oleh KPK kalau korupsi, sekarang nggak bisa lagi. Karena di pasal itu dikatakan pengurus BUMN bukan lagi penyelenggara negara,” ujar Mantan Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, Rabu (7/6/2025).
Ia menegaskan, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang, seperti UU KPK dan UU Keuangan Negara. Hal ini pada akhirnya memicu masnyarakat, untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menambahkan, kekhawatiran meningkat karena KPK kini dinilai tidak lagi independen setelah menjadi bagian dari struktur pemerintahan. Posisi ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan memperlemah fungsi pengawasan KPK.
Thony menegaskan, koordinasi BUMN dan Danantara dinilai dapat memperbesar potensi korupsi terselubung dalam sistem birokrasi negara. Praktik semacam ini bisa merugikan negara dan menurunkan kepercayaan dunia internasional terhadap tata kelola keuangan Indonesia.
Thony menegaskan, solusi terbaik saat ini adalah mengembalikan independensi KPK melalui PERPU. “Pemerintah harus serius membenahi sistem agar indeks persepsi korupsi Indonesia tidak terus merosot,” ucap Thony.
KBRN