Faktainvestigasi.com, Ternate, HM – Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba diminta agar proses pemilihan kepala desa Lata-Lata segera digulirkan. Pasalnya hasil putusan majelis hakim PTUN Ambon-Maluku menyebutkan, bahwa Keputusan Bupatu Halsel Nomor 200 tahun 2023, tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 13 Desa di 11 Kecamatan, serta Kepala Desa terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) di tiga desa pada tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 14 Februari batal demi hukum. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Halsel jangan lagi menunda-nuda pemilihan kepala desa pada tahun ini.
Demikian hal itu ditegaskan salah satu tokoh asal Desa lata-lata, Aldy Abas dalam keterangan persnya yang diterima media ini di Ternate, Jumat (25/042025) malam.
Menuruta pria yang sering disapa Dace ini mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 serta Surat Keputusan Bupati/Walikota hanya diperbolehkan mejabat 6 bulan dan bisa diperpanjang kembali 6 bulan.
“Masa jabatan Pj. Kades adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk periode 6 bulan berikutnya, sehingga total paling lama 1 tahun. Jika sudah ada aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya Pilkades maka pemerintah kabupaten segera melaksanakan Pilkades itu,” tuturnya.
Saat ini pejabat kades Lata-Lata yang dijabat oleh saudara Etus Maici sudah terlalu lama, sesuai aturan pejabat itu hanya diperbolehkan hanya menjabat selama 1 tahun.
“Saya sudah bertemu bupati dan wakil Bupati Halsel dan sudah saya sampaikan agar pilkades Lata-lata segera dipercepat, karena dalam putusan majelis hakim PTUN Ambon-Maluku memberikan isyarat bahwa Keputusan Bupatu Halsel Nomor 200 tahun 2023, tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 13 Desa di 11 Kecamatan sudah gugur, oleh sebab itu saya minta bupati dan wakil bupati harus konsen soal desa-desa yang sudah berkekuatan hukum itu,” katanya lagi.
Sementara itu, ditemui secara terpisah Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan ia telah berkonsultasi dengan pihak Kemendagri terkait rencana pemilihan kepala desa sistem Pemilihan Antar Waktu (PAW) di 28 desa termasuk 12 desa yang sudah ada putusan hukum.
“Kita sudah konsultasikan di Kemendagri khusunya bagian Pemdes apakah kedepan Plt Kades lagi atau posisinya di PAW atau sperti apa. Jadi tinggal arahan dari Kemendagri baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Bupati.
Bupati menargetkan tidak ada lagi kades yang berstatus karateker atau pejabat. oleh sebab itu, upaya pemilihan Kades melalui sistem PAW tersebut dilakukan tahun ini juga.
“Itu salah satu taget kerja fokus utama kita untuk diselesaikan. Kita tergetkan kedepan tidak ada lagi. jadi kita juga akan memberi pembinaan-pembinaan ke aparat kades agar pelayanan di desa lebih maksimal,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Bassam Kasuba, menunjuk salah satu ASN dari guru SD sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat.
Penunjukan Pejabat tersebut berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor: 453 tahun 2024 tentang penunjukan penjabat kepala desa.
Politisia PKS ini juga membenarkan alasan mengapa mengangkat tenaga guru ASN sebagai kades. Pengangkatan ini dilakukan di beberapa desa pada tahun 2024 lalu. Menurutnya, kebijakan ini diambil semata-mata memaksimalkan pelayanan, bukan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Ini kan kebijakan ya, jadi kita akan evaluasi lagi. Kan pengangkatan karateker Kades itu di regulasi kan harus ASN, tapi kita akan evaluasi kembali,” pungkasnya.
(JALU/AAD)