Halut- Komite Petani Halmahera Utara (Kopra) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Aksi ini merupakan respons terhadap surat edaran nomor 503/131 yang mengatur dukungan hilirisasi sektor pertanian sebagai program strategis nasional dan pembatasan penjualan buah kelapa ke luar wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Rabu 12/02/2025.
Para masa aksi menilai bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) adalah langkah yang tidak pro rakyat. Menurut Kordinator Lapangan Aksi, Asrun Dosu, kebijakan ini memaksa petani menjual kelapa hanya di Halmahera Utara, yang dapat menyebabkan harga jual semakin murah dan membatasi hak petani atas harga yang layak.
Asrun berpendapat bahwa dengan adanya persaingan pasar dari luar daerah, para petani saat ini dapat menikmati harga yang lebih baik. Dia juga mengingatkan bahwa jika pasar ditutup, petani akan kehilangan kebebasan untuk menjual hasil panennya dengan harga terbaik.
“Surat edaran oleh Bupati ini adalah bentuk monopoli yang hanya menguntungkan segelintir orang atau pengusaha,” ujarnya.
Asrun menegaskan bahwa kebijakan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, harus ditolak karena tidak memberikan solusi yang baik dan terkesan menindas petani. “Kami mendesak pemda Halut agar segera mencabut surat edaran nomor 503/131 untuk mengantisipasi penurunan harga buah kelapa. Petani harus sejahtera,” tegasnya.
Di tengah harapan untuk sejahtera, para petani menuntut agar pemerintah mendengarkan suara mereka dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi merugikan peningkatan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Wenas Rompis, saat menerima masa dalam hearing terbuka di depan Kantor Bupati menjelaskan bahwa, surat edaran tersebut masih dalam tahap sosialisasi di 196 desa se Kabupaten Halmahera Utara dan belum berlaku untuk dilaksanakan.
Rompis mengatakan, jika ada masukan dari masyarakat, maka dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pemerintah daerah (Pemda), sehingga surat keputusan Bupati itu bisa dibatalkan. (Yeri)