Halut – Kasatpol PP Halut Muhammad Kacoa dampingi Staf Ahli Bupati Bapak Wenas Rompis menerima Masa Aksi yang tergabung dalam aliansi Komite petani Kopra Halmahera Utara.
Aksi yang berlangsung di Depan Kantor Bupati Halmahera Utara, Selaku Korlap Aksi Asrun Dosu menyuarakan soal Terbitnya Surat Edaran Bupati Halmahera Utara nomor 503/131 tentang larangan penjualan buah kelapa keluar wilayah Halmahera Utara. Rabu 12/02/2025.
Para masa aksi menilai bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) adalah langkah yang tidak pro rakyat. Menurut Kordinator Lapangan Aksi, Asrun Dosu, kebijakan ini memaksa petani menjual kelapa hanya di Halmahera Utara, yang dapat menyebabkan harga jual semakin murah dan membatasi hak petani atas harga yang layak.
Asrun berpendapat bahwa dengan adanya persaingan pasar dari luar daerah, para petani saat ini dapat menikmati harga yang lebih baik. Dia juga mengingatkan bahwa jika pasar ditutup, petani akan kehilangan kebebasan untuk menjual hasil panennya dengan harga terbaik.
Asrun menegaskan bahwa kebijakan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, harus ditolak karena tidak memberikan solusi yang baik dan terkesan menindas petani. “Kami mendesak pemda Halut agar segera mencabut surat edaran nomor 503/131 untuk mengantisipasi penurunan harga buah kelapa. Petani harus sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Wenas Rompies, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut masih dalam tahap sosialisasi di 196 desa di Kabupaten Halmahera Utara dan belum berlaku untuk dilaksanakan.
Rompis mengatakan, jika ada masukan dari masyarakat, maka dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pemerintah daerah (Pemda), sehingga surat keputusan Bupati itu bisa dibatalkan. (Yeri)