Halteng – Akademisi Universitas Khairun Ternate Hendra Kariangan angkat bicara soroti APBD Induk Halmahera Tengah Tahun’ 2023 yang di rubah oleh Ikram Malan Sangadji (IMS) tanpa persetujuan DPRD Halmahera Tengah (Halteng).
Pasalnya, APBD Induk Tahun 2023 itu di tetapkan pada tanggal 28 November tahun 2022 di masa kepemimpinan Elang-Rahim, namun Ikram Malam Sangadji dengan sengaja rubah dan menandatangani dokumen APBD tersebut.
Dimana pada saat itu Ikram Malam Sangadji sendiri belum dilantik menjadi PJ Bupati Halteng, beliau dilantik menjadi PJ Bupati Halmahera Tengah (Halteng) pada tanggal 26 Desember 2022.
Akademisi Universitas Khairun, saat di konfirmasi oleh awak Media pada hari Rabu, 15/01/2025 ia mengatakan bahwa, terkait dengan APBD Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2023 di bahas dan di sahkan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada tahun 2022 di masa kepemimpinan Elang-Rahim.
Tambah Hendra, APBD itu berdasarkan pada beberapa dokumen anggaran di antaranya RPJMD yang merupakan Visi Misi Bupati yang di pilih rakyat dalam hal ini pada masa kepemimpinan Elang Bupati Defenetif.
Hendra juga bilang, dengan Kebetulan secara spekulasi dan manipulasi kemudian APBD itu di tanda tangani oleh Ikram Malam Sangadji pada tanggal 28 November.
“Pada saat itu (IMS) belum di Lantik sebagai PJ Bupati Halteng, IMS dilantik sebagai PJ Bupati Halteng pada tanggal 26 Desember 2022, yang seharusnya APBD Induk tahun 2023 harus di tanda tangani oleh Edi Langkara bukan Ikram”. tegasnya
Ia juga menambahkan bahwa, Ikram dengan sengaja menandatangani APBD Induk tahun 2023, dikarenakan Ikram ingin memasukan programnya yang tidak ada dalam RKPD, sehingga 15 prioritas pembangunan masyarakat Halmahera Tengah yang seharusnya tidak di laksanakan karena tidak ada dalam Visi dan Misi, tetapi 15 prioritas pembangunan itu ada di dalam RKPD sesuai dengan RPJMD yang ada di dalam batang tubuh APBD dilaksanakan malah di prioritaskan dan menjadi program unggulan IMS.
“Karna PJ Bupati tidak punya Visi Misi justru yang punya Visi Misi itu adalah Bupati Defenitif”, pungkasnya
Hendra juga sesalkan bagaimana Pj Bupati punya Visi Misi di dapat dari mana dan aturan dari mana, seharusnya yang dilaksanakan adalah kelanjutan dari pada program yang telah di tetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Jadi ini namanya manipulatif yang bisa mengarah pada pidana karna yang bersangkutan, dengan sengaja mengotak Atik ABPD Induk 2023 yang suda di Sahkan bersama, dikarenakan merubah visi APBD yang tidak sesuai dengan RKPD RPJMD itu merupakan tindakan manipulatif”, kesalnya
Tambah Hendra, Ikram ini di lantik pada tanggal 26 Desember 2022 sebagai Pejabat (PJ) Bupati Halmahera Tengah, sedangkan APBD Induk 2023 ini di sahkan pada tanggal 28 November 2022 pada saat itu Ikram belum di Lantik sebagai Pj Halmahera Tengah, jadi seharusnya Edi Langkara yang tanda tangan bukan Ikram.
Selain itu Akademisi Universitas Khairun Ternate juga sesalkan sikap DPRD Halmahera Tengah yang tidak punya pengawasan, karna ada berita acara persetujuan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, kemudian lahir surat keputusan (SK) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Tentang Pengesahan APBD Induk 2023 pada tanggal 28 November 2022 jadi suda selesai.
“Tetapi anehnya yang membuat masalah dalam peraturan daerah (Perda) di tanda tangani oleh Ikram Malam Sangadji pada tanggal 28 November 2022 sebelum di Lantik menjadi Pj Bupati, jadi kelemahannya ada pada DPRD yang lemah dalam pengawasan”. Pungkasnya
Sampai berita ini di tayang, Ketua DPRD Halteng Periode 2019-2024 yang telah di konfirmasi oleh wartawan namun belum ada tanggapan. (Faisal)