Halut

Penjelasan Pihak RSUD Tobelo, atas Video yang beredar terkait Sistem Pembayaran Insentif Jasa Pelayanan Pasien BPJS

×

Penjelasan Pihak RSUD Tobelo, atas Video yang beredar terkait Sistem Pembayaran Insentif Jasa Pelayanan Pasien BPJS

Sebarkan artikel ini
oppo_0

Halut – Belum lama ini viral, beredar video di media sosial (Medsos) tentang sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo. Dalam video itu, seorang Nakes mempertanyakan soal hak-hak mereka terkait insentif jasa pelayanan pasien BPJS.

Terkait video tersebut, langsung ditanggapi pihak manajemen RSUD Tobelo dengan mengundang sejumlah awak media untuk menyampaikan kronologis yang sebenarnya kepada Publik.

Kepada sejumlah awak media, Rabu kemarin (18/12/2024) pihak manajemen diantaranya Sekertaris RSUD Tobelo, Said Kudo, Kabid Pelayanan Medik, dr. Frans, Kabid perawatan, Martinus Paulus, Biro Hukum, Dora, dan bidang penunjang medik, Herfin.

Dikesempatan itu, dr. Frans menjelaskan, bahwa menyangkut dengan pembayaran hak-hak para Tenaga Kesehatan berupa insentif atau bonus. Pihak manajemen RSUD Tobelo, sejak bulan Juli kemarin menerapkan sistem pembagian jasa dengan metode baru bersifat fleksibel, tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Itu artinya, untuk hitungan besaran jumlah pembagian insentif jasa Nakes terhadap pelayanan pasien BPJS juga bersifat Fleksibel. Tentu ini sesuai dengan kategori klaim jasa pelayanan yang di tentukan oleh pihak BPJS sesuai dengan tarif standar dari menteri keuangan.

Kata dr. Frans, yang terjadi itu bahwa semua nominal pengembalian klaim pasien BPJS yang telah dilakukan oleh pihak RSUD, tidak selalu sama dengan pihak BPJS. Jika disetujui dan sesuai layanan persyaratan yang dianggap layak oleh BPJS, maka akan dibayarkan, jika tidak maka akan dipending sampai dengan penyelesaian persyaratannya.

Sehingga dengan sistem tersebut, nominal pembagian hak Nakes terkait insentif jasa pelayanan pasien BPJS tentu juga berlaku fleksibel.

“Imbasnya, kepada hak Nakes, karena pembagiannya berdasarkan jumlah yang dibayarkan olehnya BPJS”, tuturnya

Hal inilah yang menjadi polemik di Tenaga Kesehatan, padahal beberapa waktu kemarin sudah dilakukan pertemuan dengan para Nakes untuk dijelaskan terkait hal tersebut. Dimana pihak manajemen RSUD, dalam pembagian hak Nakes tersebut selalu transparan.

Selanjutnya, pihak manajemen RSUD Tobelo sesalkan sikap beberapa oknum Nakes yang memposting video saat pertemuan antara pihak manajemen dengan para Nakes. Dimana postingan video tersebut hanya sepihak, dan terkesan memojokkan pihak manajemen RSUD, padahal dalam pertemuan tersebut sudah dijelaskan secara transparan, terkait pembayaran Remunerasi yang akan diterima yaitu, jumlah nominalnya. Tentu ini sesuai mekanisme perhitungan dari pihak BPJS.

“Kami pihak manajemen RSUD tidak pernah menutupi, apapun terkait sistem manajemen. Dan setiap kali, sebelum dilakukan pembayaran, kami selalu konfirmasi dengan Kepala bagian, agar tidak terjadi kekeliruan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan”, terangnya

Meski begitu kata dr. Frans Masih saja, ada ketidakpuasan. Kemudian meminta agar pihak manajemen rumah sakit membuat kebijakan tentang hal ini. Hal itu, tentu belum bisa dilakukan, karena berisiko terhadap pendapatan rumah sakit.

Selanjutnya bidang penunjang medik, Herwin menambahkan, pada prinsipnya Rumah Sakit dalam pembagiannya, di tetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan undang-undang yang kemudian dilaksanakan secara tranparansi.

“Kami sampaikan tidak satu rupiah yang ditarik, tetapi semua ditetapkan oleh aturan , serta berdasarkan acuan yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Kandou, ketika kami lakukan study banding beberapa waktu lalu. Dan itu sebagai acuan kami dalam pelaksanaan Remunerasi tersebut,”jelas Herfin (Yeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *