Jakarta – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta menilai pengamanan di Tambang Illegal Gunung Botak menimbulkan kerugian triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas dompeng, tembak larut dan Perendaman yang aktif menggunakan bahan kimia jenis Sianida tergolong B3.
Menurut Irwan Abd. Hamid, S.H.,, Direktur Somasi Jakarta salah satu aktivis Hukum Pasca Sarjana Ilmu Pidana mengatakan ” setiap bulan dalam praktek pertambangan yang di kawal oleh Kodim 1506/ Namlea setidaknya terdapat 100 Kilo emas yang keluar dari Pertambangan Gunung Botak, pungkasnya.
Pasalnya, terdapat kurang lebih 3000 orang lebih saat ini aktif melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dalam skala besar di wilayah Kapuran, longsoran, gunung batu bahkan sampai kali anahoni dan wasboli terdapat berbagai kegiatan seperti dompeng berjejeran mesin pompa dan papan karpet memanjang sampai ke kali anahoni. Buangan pada dompeng materialnya dijual kepada penambang untuk diolah menggunakan bak rendaman.
Bahwa terdapat setidaknya 500 bak perendaman pada areal Gunung Botal, 1000 bak perendaman di kali anahoni dan 700 bak di Wasboli dan Sampeno setiap minggu produksi emas dan di taksir per bak capai ratusan gram.
Belum lagi kata irwan, tromol dan tong juga aktif secara sporadis di pemukiman warga dan berkontribusi menyumbang limba sisa pengolahan mengandung mercuri ke lingkungan.
Selain itu, peredaran mercuri dan sianida bebas diperjual belikan pengusaha yang mencari keuntungan dari tambang illegal. Sianida-sianida tersebut dipasok dari jakarta dan surabaya melalui ekspedisi Kontainer dan kadang dimuat menggunakan kapal pelni. Untuk mercuri/air perak di pasok dari pulau Seram lokasi sinabar. Anehnya barang-barang haram bebas masuk sampai areal pertambangan PETI.
Irwan mengatakan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM) Tindak Pidana tidak mentaati perintah dinas dalam hukum militer diatur dalam Pasal 103 ayat (1) yang berbunyi “Militer yang menolak atau sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatannya.
Lanjut Irwan, berdasarkan Pidana Khusus Pertambangan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jelas menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pasal 91 ayat (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. Menjual, menguasai, memiliki, dan /atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
b. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).
Somasi Jakarta dalam kajian hukum dan analisis hukum sangat beralasan untuk dilakukan pemeriksaan dan copot jabatan Dandim 1506/namlea, Pasi Intel dan Danramil Mako harus bertanggung jawab atas kerugian negara dan kerusakan lingkungan di wilayah gunung botak.
Kasus ini sangat serius, maka perlu didalami oleh Panglima TNI dan Pemerintah Pusat. Bahwa dalam kurun waktu 1 tahun negara mengalami kerugian mencapai 1.5 Triliun dari pembiaran PETI di secara illegal. Tahun 2015 sampai 2017 TNI begitu aktif melakukan penutupan pertambangan Gunung Botak akibat mercuri dan sianida berdasarkan instruksi Presiden Jokowi.
Para cukong dan pemodal apalagi pemilik dompeng leluasa melakukan praktek pidana pertambangan dan lingkungan hidup di Pertambangan illegal gunung botak. Para pengusaha aman-aman saja merusak lingkungan dan bebas membang tanpa merasa takut pelanggaran pidana yang mereka perbuat,tutup irwan tutupnya. (Red)