Dr. Hendra Karianga, SH, MH, Mantan Staf Khusus Bidang Hukum Di Pemkab Halteng. (FOTO: TRIBUN/FAKTA)

Halteng, Faktinvestigasi – “Ngeri skali guys” Pasalnya, jika pernyataan mantan Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah di era kepemimpinan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH ini telah membenarkan soal dugaan renegosiasi pajak restoran yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Halteng Ikram M Sangadji, maka betapa besarnya kerugian daerah.

 

Pada acara dialog yang digelar malut tv dengan tema “Halteng Bertanya Elang Menjawab”, Selasa (10/9/2024), Hendra memaparkan kondisi fiskal daerah sekaligus membeberkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halteng dari Pajak Restoran oleh Vendor PT. IWIP dengan angka yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp.200 miliar.

 

Besaran tunggakan pajak ratusan miliar dari vendor yang menangani restoran di PT. IWIP tersebut adalah akumulasi dari tiga tahun yaitu tahun 2020, 2021 dan 2022. Sayangnya upaya Elang-Rahim mendongkrak PAD melalui pajak restoran gagal dieksekusi sebagaimana regulasi peraturan daerah. Hak pemda di tahun 2022, tahun anggaran berjalan pun diduga direnegosiasi pemerintah daerah di bawah kendali Ikram M. Sangadji menjadi Rp.2 miliar per bulan.

 

“Waktu saya dipercayakan Pak Edi Langkara sebagai tenaga hukum, dan kami pernah menyusun satu regulasi untuk meningkatkan PAD, yaitu pajak restoran. Namun setelah Pak Edi lengser karena habis masa tugasnya, peraturan bupati itu saya dengar direnegosiasi sehingga pendapatan daerah berkurang. Dalam hitungan saya, jika benar-benar dilaksanakan maka para vendor di areal PT. IWIP harus membayar pajak restoran sesuai banyaknya karyawan kepada daerah sekitar Rp.200 miliar sekian,” terang Pakar Hukum Keuangan Negara ini.

 

Berbicara soal pemerintahan daerah di era otonomisasi pasti berbicara tentang disentralisasi fiskal. Ada dua instrumen atau komponen penting disentralisasi fiskal yang harus diperhatikan pemerintah yaitu mengelola dana transferan dan mengelola PAD.

 

“Menurut saya, berbicara pemberantasan kemiskinan instrumen penting pemerintah yaitu fiskal daerah jawabannya. Jika berbicara fiskal daerah, maka tidak semata-mata mengelolah dana transfer melainkan mengoptimalkan sumber PAD yang ada. Halteng punya potensi dan memiliki peluang besar keluar dari kemiskinan,” tegas Dosen Hukum Pasca Sarjana Unkhair Ternate seraya mengakui tatakelola pemerintahan dan keuangan Elang-Rahim cukup bagus.

 

Meski demikian pengacara kawakan asal Maluku Utara yang kini eksis di metropolitan berharap kepemimpinan lanjutan Elang-Rahim mengoptimalkan fiskal daerah demi menaikkan pendapatan asli daerah agar tidak ada lagi wilayah di negeri fagogoru terisolasi, pembangunannya bertumbuh dan disparitas atau kesenjangan sosial tidak terjadi.

 

“Saya melihat yang bisa melakukan kebijakan pro rakyat dan benar-benar serius dan tulus membangun negeri ada di Pak Edi. Kalau yang lain tidak tau arah pembangunannya mau dikemanakan,” tukas Hendra.

 

Sebagai Bupati Halteng saat itu, Elang mengetahui persis masalah ini. Elang lalu merinci besaran pajak restoran yang sudah disepakati secara tertulis antara vendor melalui pihak IWIP bersama Pemda Halteng dan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Tinggi, Tim Polda Malut serta tim supervisi KPK.

 

Total pajak restoran yang wajib dibayarkan para rekanan PT. IWIP diperoleh dari jumlah karyawannya. Pada tahun 2022, yaitu tahun berjalan jumlah karyawan diasumsikan 47 ribu orang. Sehingga hitungannya yaitu 47.000an x 50.000/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%. Maka total pajak restoran dari 47 ribuan karyawan itu berjumlah sekitar Rp. 84 miliar lebih pertahun.

 

Anehnya, diera pemerintahan Ikram M Sangadji, hak Pemda Halteng malah diduga direnegosiasi menjadi Rp.2 miliar per bulan sehingga total pertahunnya hanya berjumlah Rp. 24 miliar. Jika mengacu angka tersebut, dan dibandingkan dengan jumlah asumsi pendapatan pemerintahan sebelumnya maka daerah mengalami kerugian sekitar Rp. 60-an miliar.

 

Menariknya lagi, tunggakan pajak pada tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp. 120 miliar diduga juga tidak ditagih Pejabat Bupati Ikram. Padahal berdasarkan informasi, rekanan IWIP sudah bersedia membayarnya. Dengan tidak ditagihnya dana tersebut, daerah pun mengalami kerugian besar.

 

“Kebetulan kesepakatan Pemda dan para vendor melalui IWIP sudah dituangkan secara tertulis dan penandatangannya disaksikan pihak Kejaksaan, Polres serta tim supervisi KPK. Dan mewakili Pemda saat itu, yaitu Pak Imo, wakil Bupati,” aku Elang.

 

Publik bisa melihat, pemimpin mana yang benar-benar peduli terhadap daerah dan pemimpin mana yang memihak terhadap kepentingan oligarki.

 

Sementara itu, mantan penjabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji saat dimintai konfirmasi via whatsapp soal dugaan renegosiasi pajak restoran IWIP tahun 2022 dan tidak ditagihnya tunggakan pajak tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp. 120 miliar itu hanya ditanggapi datar saja.

 

“Adik baca dulu regulasinya sebelum menulis,” ungkap Ikram M Sangadji via whatsapp.

 

Ikram juga menjelaskan melalui sambungan via telepon WhatsApp bahwa, PT. IWIP selama beroperasi tidak memiliki restoran, sehingga tidak dikenakan tanggungan pajak restoran.

 

“Yang ada hanyalah penyedia catering, dan catering itu tidak bisa dikenakkan pajak daerah,” ungkap Ikram.

 

Lanjut Ikram, PT. IWIP adalah perusahan internasional. Jadi, tanpa harus diberitahukan, perusahan pasti taat akan pajak.

 

Saat ini, PT. IWIP menanggung catering makanan kepada sekitar 55 ribu karyawan, dan tidak harus dikenakan pajak, melainkan pajak tersebut ditagih oleh Kantor Pajak Pratama yang telah disepakati lewat rapat bersama. Bahkan, dirinya yang merupakan Penjabat Bupati Halteng sempat kesal, namun tidak bisa berbuat lebih karena sudah diatur dalam regulasi.

 

Jadi menurut Ikram, tidak ada renegosiasi terkait pajak di perusahan PT. IWIP. Jika pun demikian, pasti ada surat dan tembusan. Sebab dirinya paham soal aturan, sehingga tidak bisa diotak-atik.

 

“Selama menjabat jadi Bupati Halteng, saya tidak menggunakan tim staf khusus di bidang hukum seperti yang dipakai waktu era pemerintahan Elang-Rahim, karena saya memahami regulasi,” tutup Ikram mengakhiri teleponnya.

 

Faisal/MT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *