Salah satu perubahan adalah partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kandidat di Pilkada.
Jakarta, Fakta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan keputusan Rapat Panja (panitia kerja) menyetujui RUU Pilkada. Ia menyebut akan membawa RUU Pilkada pada Rapat Paripurna besok (22/8/2024) untuk disahkan menjadi Undang-undang.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut? Setuju ya,”kata Baidowi saat di Ruang Rapat Baleg DPR, pada Rabu (21/8/2024).
Baleg, Pemerintah, dan DPD menyepakati perubahan syarat calon kepala daerah di Pilkada. salah satu perubahan adalah partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kandidat di Pilkada.
“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?”kata Baidowi.
Baleg, Pemerintah, dan DPD juga menyepakati batas usai Cagub dan Cawagub minimal 30 tahun. Baleg DPR dan Pemerintah juga menyepakati batas usai calon Walikota dan calon Wakil Walikota minimal 25 tahun.
Sementara itu, batas usia calon Bupati dan calon Wakil Bupati juga minimal 25 tahun. Baidowi menambahkan, draf RUU Pilkada sebenarnya mengadopsi putusan MK
“Berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota. Setuju ya, merujuk ke MA mayoritas setuju,”kata Baidowi.
Merujuk pada keputusan MA yaitu minimal usia 30 tahun (gubernur) dan 25 tahun (bupati/wali kota) adalah pada saat pelantikan. Sementara perbedaan dengan keputusan MK, minimal usia 30 tahun (dan 25 tahun) adalah pada saat penetapan menjadi calon.
ARM/KBRI