Tarakan, Fakta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menegaskan warga negara yang memiliki suara sah harus dipastikan terdaftar sebagai pemilih. Tidak hanya bagi mereka yang berada di perkotaan, namun juga bagi masyarakat yang berada di daerah perbatasan.
Hal itu ditegaskan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat melakukan kunjungan pengawasan ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara (Kaltara). Pengawasan Daftar Pilih Sementara (DPS) itu, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 27 November 2024.
“Untuk menunjukkan bahwa tidak boleh ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilihnya, meskipun mereka jauh dari pusat ibu kota Provinsi, adanya di area terdepan Indonesia,” kata Lolly kepada awak media, Tarakan, Jumat (16/8/2024).
Bahkan selain itu, ia mengatakan pengawasan ini juga untuk memastikan kesiapan para pengawas di daerah perbatasan. Untuk itu Lolly berharap, para pengawas dapat memahami dalam menyelesaikan sejumlah potensi kendala yang dialami pada Pilkada 2024.
“Kami berkewajiban melakukan pengecekan terhadap kesiapsiagaan seluruh jajaran pengawas di Kaltara. Memastikan pengawasan seluruh tahapan pilkada untuk tidak mengalami kendala dan tidak kegagapan situasi yang diluar kendali terjadi,” ujarnya.
AD/RRI