Ternate, Fakta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Pemeriksaan belasan orang saksi tersebut, berlangsung di kantor Imigrasi Ternate, Maluku Utara, Kamis (15/8/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun rri.co.id, belasan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak 12 orang. Namun hanya 8 orang yang terkonfirmasi hadir sementara 4 lainnya belum dimintai keterangan karena tidak hadir.
Delapan saksi yang dimintai keterangan tersebut, masing-masing dengan inisial AG selaku ASN, NB seorang mahasiswa, FUM selaku ASN. Kemudian FRD seorang ASN, MAI selaku wiraswasta, IS selaku ASN, IU selaku ASN dan SHI selaku ASN.
Sementara yang belum hadir untuk dimintai keterangan masing-masing, MZK pihak swasta, BD pihak swasta, HM seorang nelayan dan MK seorang guru ASN.
Informasi pemeriksaan itu pun dibenarkan Kepala Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Benar, kalau hari ini, Kamis 15 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan 12 orang saksi kasus TPPU dengan tersangka AGK. Yang pasti, 4 orang akan dipanggil kembali, karena tidak hadir,” kata Tessa singkat.
Sebelumnya tim penyidik KPK RI, telah memeriksa 14 orang saksi dalam pusaran kasus TPPU AGK.
Belasan saksi yang dimintai keterangan sebelumnya masing-masing NM selaku ASN Pemprov, JH pihak swasta, ZHK, mantan ajudan Gubernur Maluku Utara, NAD pihak wiraswasta dan NU ibu rumah tangga.
Selanjutnya ada HHM honorer atau mantan Ajudan Sespri Ibu Gubernur Maluku Utara, MNU pihak swasta, AT selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Pemprov Maluku Utara. Selanjutnya IT pihak swasta, SA Kepala Perwakilan Ombudsman Malut dan RWD selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.
AD/TS