Jakarta, Fakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terkait kasus dugaan korupsi mantan kader PDIP yang sempat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK. Berdasarkan keputusan pimpinan bulan Juli dikarenakan pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tessa menjelaskan, keputusan SP3 berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas petunjuk kerugian keuangan negara yang tidak memenuhi unsur. “Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” ujar Tessa.
Penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik. Dimana Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.
“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” ucap Tessa.
KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019. Supian diduga terlibat dugaan korupsi proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur 2010-2012.
Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun. Serta, US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).
ARM/KBRN