Jakarta, Fakta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud terkait pembangunan kantor PDIP. Demikian disampaikan Daud usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait pencucian uang Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Malut.
“Cuma satu aja, terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP,” kata Daud di gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8/2024).
Daud menjelaskan, bahwa lokasi kantor itu berada di Sofifi, kelurahan Halmahera Maluku Utara. “Di Sofifi,” katanya.
Menurut Daud, dirinya tak tahu menahu soal asal usul anggaran pembangunan kantor tersebut. “Saya cuma tahu udah jadi, baru saya tahu,” ujarnya.
Daud seharusnya diperiksa pada Senin (12/8/2024). Namun, ia meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Syarif secara langsung kepada Abdul Gani, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
ARM/KBRN