Ternate, Fakta – Akademisi Hukum Unkhair Ternate, Maluku Utara, Hendra Karianga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
Permintaan itu menyusul adanya fakta persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) tentang Ahmad Purbaya yang ikut memberikan uang sebanyak Rp 1 miliar lebih kepada AGK.
“Orang-orang yang memberi uang ke AGK itu salah satunya Ahmad Purbaya dan itu harus diproses secara hukum,” kata Hendra, Senin (12/8/2024).
Menurut dia, Ahmad memberikan uang sebanyak itu kepada AGK hanya untuk melindungi jabatannya. Sehingga itu, perlu juga dipertanyakan oleh KPK tentang sumber uang tersebut.
“Dia memberi itu untuk mempertahankan jabatan, ini rusak birokrasi. Jadi ini kalau tidak diberantas akan rusak,” tegas Dosen Hukum di Pascasarjana Unkhair ini.
“Saya minta KPK segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka. KPK harus adil dengan penegakan hukum,” pungkasnya.
AD/TS