Hukum Pidana & Korupsi

Begini Nasib Para Pemberi Uang Suap pada Mantan Gubernur Maluku Utara

×

Begini Nasib Para Pemberi Uang Suap pada Mantan Gubernur Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Abdul Gani Kasuba saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Tandaseru/Fakta)

Ternate, Fakta – Proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkapkan sejumlah nama yang diketahui pernah memberikan uang kepada AGK selama menjabat. Pemberi uang ini merupakan pejabat dan pengusaha.

Nilai uang yang diberikan bervariasi, ada yang mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini status para pemberi ini baru sebatas saksi.

Salah satu pemberi uang terbanyak kepada AGK adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya. Purbaya dalam persidangan terungkap memberikan uang secara bertahap sebanyak Rp 1 miliar lebih.

Lalu Jamaludin Wua, Karo Umum Setda Malut, memberikan Rp 1,287 miliar. Kemudian para pejabat lain berkisar ratusan dan puluhan juta rupiah.

Greafik, salah satu JPU KPK, saat dikonfirmasi mengaku sejauh ini para pemberi uang ke AGK hanya sebagai pemberi gratifikasi, bukan suap.

Greafik menjelaskan perbedaan status hukum antara suap dan gratifikasi. Jika suap, para pemberi suap dan penerima suap sama-sama dipidana.

“Sementara gratifikasi, yang dipidana hanya penerima saja. Mengapa pemberi tidak dipidana? karena konstruksi hukum dan undang-undang menginginkan demikian,” terangnya, Rabu (7/8/2024).

Greafik menyebutkan, apabila dalam fakta persidangan dapat ditemukan bahwa ternyata para pemberi gratifikasi ada unsur suapnya, maka hal itu tentu akan menjadi peristiwa berbeda, yang itu adalah peristiwa pidana.

“(Soal aliran uang miliaran rupiah dari kepala dinas ke AGK) menurut kami belum tentu seperti itu yang perlu ditemukan, apakah terdapat alat bukti mereka memberi suap. Karena kalau kita bicara suap kita bicara meeting of minds. Bahwa antara pemberi dan penerimanya apa sih meeting of minds-nya?” ujar Greafik.

Ia menambahkan, sepanjang sidang, JPU hanya membuktikan benar ada uang dari kepala dinas, termasuk Ahmad Purbaya, dan benar nilainya sekian.

“Itulah yang kami gunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa alat bukti keterangan saksi Ahmad Purbaya mendukung terkait dengan dakwaan penerima gratifikasi oleh AGK,” ujarnya.

Disentil soal kemungkinan para pemberi uang diproses hukum, Greafik enggan berkomentar.

“Saya tidak bisa berkomentar,” pungkasnya.

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *