Kota Ternate

Realisasi DAK Fisik Pemkot Ternate Tak Sesuai Harapan

×

Realisasi DAK Fisik Pemkot Ternate Tak Sesuai Harapan

Sebarkan artikel ini
KPPN Ternate di Jalan Yos Sudarso Nomor 06 Kota Ternate, Maluku Utara. (Foto: RRI/Fakta)

Ternate, Fakta – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mencatatkan realisasi terendah pada penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I tahun 2024. Dari pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp37,40 miliar, realisasi kontraknya hanya Rp32,62 miliar atau 82,71 persen.

“Pendaftaran nilai kontrak terendah tercatat pada Pemkot Ternate. Pemkot Ternate hanya mampu mendaftarkan kontrak DAK Fisiknya sebesar 87,21 persen dari nilai Pagu RK-nya (Rp37,40 persen)”, kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Royikan, Senin (5/8/2024).

Realisasi tersebut jelas berada di posisi buncit bila dibandingkan dengan penyaluran DAK Fisik Tahap I tujuh Pemda lainnya. Misalnya, per 31 Juli 2024, persentase realisasi Pemprov Maluku Utara mencapai 97,60 persen, dan Halmahera Tengah 98,89 persen.

Selanjutnya, Halmahera Selatan 99,70 persen, Kepulauan Sula 99,16 persen Halmahera Barat 99,44 persen. Dan Taliabu 99,75 persen, serta Kota Tidore Kepulauan sebesar 96,81 persen dari pagu RK-nya.

“Pemprov Maluku Utara awalnya sangat lambat dalam pendaftaran kontraknya ternyata mampu melaju dan mendaftarkan kontraknya hingga 97,60 persen”, ujar Roy. Sedangkan pemda-pemda lainnya mampu menyerap di kisaran 96-99 persen.

Sedangkan khusus Kota Ternate ada beberapa subbidang yang belum didaftarkan kontraknya. “(Risikonya), penyaluran DAK Fisik Tahap II mengikuti sesuai dengan besarnya kontrak yg didaftarkan tsb.

Royikan menjelaskan, tahun anggaran 2024, total alokasi DIPA DAK Fisik bagi Pemda di wilayah kerja KPPN Ternate sebesar Rp963,36 miliar.

Dari alokasi tersebut, Rencana Kegiatan (RK) yang disetujui sebesar Rp958,54 miliar. Sementara kontrak yang berhasil didaftarkan sebesar Rp940,36 miliar atau 98,10 persen dari RK.

“Kontrak didaftarkan pada aplikasi OMSPAN TKD hingga batas waktu perekaman 31 Juli 2024 Pukul 19.00 WIT Rp940,36 miliar (98,10 persen)”, kata Roy, menjelaskan.

Terkait realisasi DAK Fisik Tahap seluruh Pemda yang tak capai 100 persen, menurut Roy, normalnya memang demikian.

“Jika 100 persen artinya dalam proses lelang terpilih penawar termahal semua sesuai dengan pagu”, ujarnya. “Bagi yang persentasenya di atas 96 persen, sudah normal, karena proses pelelangan yang ditawar lebih rendah dari pagu.

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *