Pemilu

Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Morotai Akan Panggil Bacalon Wabup

×

Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Morotai Akan Panggil Bacalon Wabup

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi (Kodiv) Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Mulkan Hi. Sudin. (Foto: RRI/FAKTA)

Morotai, Fakata – Dugaan kasus pelanggaran oknum ASN berinisial QB yang juga sebagai bakal calon Wakil Bupati Morotai, sudah sampaikan ke Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Morotai.

Koordinator Divisi (Kodiv) Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Mulkan Hi. Sudin, menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan terkait dugaan tersebut, hanya saja saat ini yang bersangkutan masih berada diluar daerah untuk mengikuti kegiatan. Akan tetapi, pihak P3S mau bentuk tim untuk penulusuran ada pelanggaran atau tidak.

“Setelah tim penulusuran datang baru bisa memanggil yang bersangkutan,” kata Mulkan, pada Senin (5/8/2024).

Mulkan mengaku, sampai saat ini belum mengetahui, apakah yang bersangkutan sudah pensiun dari ASN ataukah seperti apa.

“Jika yang bersangkutan masih aktif sebagai Kepala Kemenag Morotai, maka dia belum bisa melakukan kegiatan-kegiatan kampanye, namun kemungkinan kalau sebagai bakal calon bisa-bisa saja,” ujarnya.

Diketahui, QB diduga melakukan kampanye di Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Minggu malam tanggal 14 Juli 2024.

Ia bersama dengan Sekretaris DPD PAN Morotai mengumpulkan warga Desa Waringin untuk memperkenalkan dirinya sebagai bakal calon Wakil Bupati Morotai tahun 2024.

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *