Morotai, Fakta – Seorang kepala desa di Pulau Morotai, Maluku Utara, sebut saja A (bukan inisial sebenarnya, red), dilaporkan istrinya ke polisi. A dipolisikan sang istri, sebut saja B (bukan inisial sebenarnya, red), atas dugaan perzinaan dengan perempuan lain.
Dugaan perselingkuhan itu terjadi sejak empat bulan lalu. B mengaku telah memergoki suaminya dengan mata kepalanya sendiri, tengah berduaan dengan perempuan lain.
Bahkan, kasus ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi di mapolres dan DPMD. Namun, kelakuan A tidak berubah.
B yang kesal pun akhirnya membuat laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
B kepada awak media mengungkapkan, ia akan tetap memproses suaminya secara hukum.
“Jadi itu komitmen saya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Apapun yang terjadi saya sudah siap, karena saya merasa suami saya tidak menepati janjinya sebagaimana dalam surat pernyataan awal yang sudah ditandatangani olehnya dan si perempuan itu,” tegas B, Senin (5/8/2024).
Ia bilang, perbuatan zina yang diduga dilakukan suaminya sudah tiga kali.
“Pertama terjadi di dalam kamar depan rumah saudara M di Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WIT. Kedua terjadi di tempat yang sama pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIT. Dan kejadian ketiga atau kejadian terakhir terjadi di dalam kamar penginapan losmen kita di Tobelo, Halmahera Utara, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 17.30 WIT,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
“Sementara dalam proses penyidikan. Sehingga tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kades dan perempuan tersebut,” tuturnya.
“Jadi yang dilaporkan adalah perzinaan, sehingga ancaman hukuman yang didapatkan adalah 9 bulan. Karena istrinya merasa dirugikan sehingga ia melaporkan jadi kita tindak lanjut,” tandas Ismail.
AD/TS