Jakarta, Fakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara Muhaimin yang juga seorang pengusaha tambang.
“Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (5/8/2024).
Muhaimin diduga memberi uang kepada AGK sejumlah Rp 7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK dan perusahaan terkait dengan keluarga AGK.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lelilef Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lelilef Sawai. Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lelilef Sawai.
Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Muhammad Thariq Kasuba (Komisaris PT Fajar Gemilang); Nio Yanthony (wiraswasta); dan Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang. Hasyim merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2022.
AD/TS