Jakarta, Fakta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung pengembangan penyiaran radio berbasis digital. Dukungan itu, dilakukan Kemenkominfo dengan mengeluarkan sejumlah regulasi.
“Kemenkominfo mengeluarkan regulasi yang memfasilitasi pengembangan penyiaran radio berbasis digital. Meski demikian, terhadap industri penyiaran menghadirkan tantangan bagi insan radio untuk terus mempertahankan eksistensinya,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam sambutannya di Acara Diskusi Publik ‘Tantangan dan Peluang Digitalisasi Penyiaran Radio’, di Lumire Hotel, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Pada tingkat global, menurutnya, rata-rata waktu yang dihabiskan oleh masyarakat dunia mendengarkan radio sangat kecil. Dibandingkan, dengan menghabiskan waktu menikmati fasilitas platform media sosial lainnya.
“Dari usia 16-64 tahun, mendengarkan radio relatif lebih kecil dibandingkan dengan platform lainnya. Seperti media sosial dan streaming musik,” ucapnya.
Hal serupa, kata Budi, juga terjadi di tingkat nasional. Di mana, masyarakat Indonesia usia 16-64 tahun menghabiskan waktu mendengar radio hanya 32 menit per hari.
“Relatif lebih rendah, yakni hanya 32 menit per hari. Di sisi lain persentase konsumsi radio secara online masih terbilang rendah yaitu 8,9 persen,” ujarnya.
ARM/KBRN