Hukum Pidana & Korupsi

Diduga Suap, Aliran Uang Direktur PT Intim Kara Ditelusuri KPK

×

Diduga Suap, Aliran Uang Direktur PT Intim Kara Ditelusuri KPK

Sebarkan artikel ini
Direktur PT.Intim Kara, Budi Liem usai Memberikan Kesaksian di Siang Suap AGK. (Foto: Fakta/RRI)

Ternate, Fakta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dalami proyek puluhan miliar milik Budi Liem.

Pasalnya, Direktur Utama PT Intim Kara itu mengaku hanya memberi suap sebesar Rp15 juta kepada terpidana mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail.

Pengakuan aliran uang ke Daud Ismail ini, diakui Budi Liem saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara, Rabu 31 Juli 2024.

JPU KPK, Andi Lesmana saat di konfirmasi di PN Tenate menyatakan, keterangan saksi Budi Liem akan ditelusuri karena jumlah proyek yang dikerjakan sangat besar di Maluku Utara.

Bahkan Andi Lesmana juga mengakui, tidak menutup kemungkinan, saksi Budi Liem akan kembali dihadirkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan tersangka AGK.

“Kesaksian meraka akan dihadirkan dalam kasus TPPU,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumya, Direktur Utama PT Intim Kara mengaku menangani proyek dalam kurun waktu lima tahun yang terhitung sejak 2019 hingga 2023.

“Saya pernah bantu kepada Daud. Saya ingat transfer satu atau dua kali. Waktu saya transfer atas nama siapa, saya sudah tidak ingat,” katanya.

“Rp15 juta dan satu kalinya saya lupa kasih berapa,” sambungnya.

Uang yang diberikan kepada Daud Ismail karen terpidana meminta bantuan untuk kepentingan kegiatan di Jakarta.

“Saya bantu, karena Daud ada kegiatan di Jakarta, mungkin bantu uang oprasional,” pungkasnya.

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *