Hukum Pidana & Korupsi

AGK Beberkan Tiga Nama Dipercayakan Urus Izin Tambang di Provinsi

×

AGK Beberkan Tiga Nama Dipercayakan Urus Izin Tambang di Provinsi

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat Dihadirkan Sebagai Saksi di PN Ternate. (FOTO: FAKTA/RRI)

Ternate, Fakta – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terdakwa kasus suap menyebut 3 nama ikut mengurus izin pertambangan.

Tiga nama itu di antaranya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili. Kemudian, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan dan Muhaimin Syarif selaku staf khusus Gubernur.

AGK mengakui ketiganya mengurusi persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas perintah atau kepercayaan darinya. Demikian disampaikan AGK saat memberikan kesaksian tunggal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (1/8/2024).

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, AGK secara terang-terangan mengakui itu. Menurutnya, semua rekomendasi perizinan IUP di Maluku Utara yang keluar dari Pemprov, atas kesepakatan 3 orang kepercayaannya.

“Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu, dibahas oleh ESDM, PTSP dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka,” ucap AGK.

JPU KPK, Andi Lesmana pun mencecar AGK terkait dengan tumpang tindih persoalan tambang. Padahal pengurusan tambang sudah diserahkan ketiga orang anak buahnya.

“Yang tumpang tindih itu, saya langsung perintahkan agar ketiganya meluruskan, sehingga saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke pusat,” ujarnya.

Tumpang tindih izin pertambangan itu lanjut AGK, karena ada yang mengklaim dan ada yang saling jual blok tambang. “Tapi saya rasa itu semua sudah diluruskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Suryanto Andili mengaku persoalan pengurusan IUP di Maluku Utara, dibuat oleh Muhaimin tanpa sepengetahuan dinasnya. “Pak Muhaimin tidak menemui saya, tetapi dia buat sendiri yang ditandatangani oleh terdakwa,” katanya.

JPU juga mempersoalkan terkait dengan nomor surat pengurusan IUP yang dibuat Muhaimin. Kadis ESDM mengaku nomor surat itu Muhaimin meminta secara langsung tanpa ada konfirmasi.

“Kenapa Muhaimin bisa membuat dokumen sementara itu merupakan tanggungjawab saksi?”, tanya JPU.

“Karena itu atas permintaan Pak Gubernur, saya tau setelah sudah jadi. Makanya saya pernah protes tapi Pak Gubernur sampaikan kalau kita hanya bantu percepatan investasi di Maluku Utara,” katanya.

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *