Ternate, Fakta – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (FH UMMU) Ternate menggagas rencana implementasi hukum agama dan hukum adat ke dalam kurikulum.
Rencana itu dibahas bersama stakeholder terkait dalam kegiatan lokakarya yang berlangsung di ruang rapat gedung Rektorat UMMU Ternate, Selasa (30/7).
Lokakarya FH UMMU Ternate ini dihadiri pihak Kesultanan Ternate, Kesultanan Tidore, Polda Maluku Utara, BNN Perwakilan Provinsi Maluku Utara, LSM Daurmala, Kejaksaan, Disnakertrans, Dispenda, Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan perbankan.
Dekan Hukum UMMU Ternate, Juhdi Taslim, SH.,MH, mengatakan, kegiatan ini selain sebagai salah satu syarat akreditasi Fakultas Hukum tahun 2025, juga untuk memenuhi tuntutan evaluasi kurikulum minimal setiap dua tahun.
Sebagai dekan yang baru 2 tahun bertugas, Juhdi mengaku mulai mencoba inovasi-inovasi baru yang dituangkan dalam rencana strategis (Renstra), visi-misi, tujuan dan strategi yang akan diimplementasikan. Salah satu yang paling pokok adalah kurikulum.
“Alhamdulillah tadi sudah terlaksana dengan baik, dan nanti kita implementasikan kurikulum itu dalam proses penerapan di setiap mata kuliah nanti,” kata Juhdi.
Menurut dekan, kurikulum dengan penerapan hukum agama dan hukum adat ini akan melekat pada beberapa mata kuliah. Misalnya pada mata kuliah hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara.
“Nanti kita kembangkan juga Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, dan Hukum Tata Negara Islam. Kita sudah petakan bahwa untuk sumber daya manusia itu sudah kami siapkan,” ucapnya.
Kurikulum yang akan berlaku pada tahun ajaran 2024-2025 ini kata dekan, diharapkan menjadi sesuatu yang baik untuk fakultas hukum kedepannya. Penerapannya pun tetap mengacu pada 60 persen teori dan 40 persen praktek.
Inovasi untuk kurikulum tersebut, kata Dekan, diadaptasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal 2 undang-undang baru tersebut, menyebutkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.
Dekan berpendapat, undang-undang baru ini memungkinkan bahwa the living law seperti hukum adat, bisa dijadikan tolak ukur penyelesaian masalah hukum positif yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum positif itu sendiri.
Sebab itu kata dia, maka perlu dilakukan pengembangan yang didasari atas kolaborasi antara hukum positif, hukum agama, dan hukum adat. Apalagi, di-era kini, dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian tumbuh makin cepat.
“Sehingga ini menjadi tiga hal yang dikolaborasikan, baik kita berbicara hukum tapi hukum itu juga dalam konteks keislamannya, hukum itu juga dalam konteks kearifan lokal yaitu adat istiadat di masing-masing daerah terutama khususnya di Maluku Utara,” ujarnya.
Dekan menambahkan, inovasi yang diterapkan dalam kurikulum ini akan dibawa ke Forum Dekan Hukum Universitas Muhammadiyah se-Indonesia yang bakal diselenggarakan di Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Ismail Mahmud selaku Hukum Yade Kesultanan Tidore mengatakan, Kesultanan Tidore sangat merespon baik gagasan FH UMMU Ternate ini.
Menurut Ismail, ini merupakan upaya fakultas hukum dalam mengikuti dinamika yang ada. Terutama dalam menjemput regulasi KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Ismail menjelaskan, persoalan hukum ini sudah lama dilaksanakan oleh Kesultanan Tidore. Terutama untuk penerapan konsep restorative justice yang pada tahun 2022 lalu sudah dilakukan kerja sama antara Kesultanan Tidore dengan Kejaksaan Negeri Soasio.
Kerjasama di bidang hukum itu, berhasil menyelesaikan sebuah kasus yang pada akhirnya tidak lagi menimbulkan masalah baru.
“Jadi kami sangat merespon, kami tetap membuka diri kalau Fakultas Hukum UMMU tetap meminta kami, kami juga siap,” ungkap Ismail.
Gagasan yang dibuat FH UMMU Ternate ini, lanjut dia, menawarkan tiga nilai. Di antaranya, nilai hukum itu sendiri, nilai agama, dan nilai adat.
Selama ini publik kebanyakan telah memahami persoalan tentang hukum positif. Hanya saja kesadaran akan nilai-nilai agama dan adat yang masih minim.
“Ini menambah satu energi bagi orang-orang yang terutama bergerak dalam bidang penegakan hukum itu harus dimodali dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat itu, di luar hukum itu sendiri,” cetus dia.
Ia pun berharap, kolaborasi tiga nilai tersebut bisa dimiliki para aparat penegak hukum dan menjadi bekal dalam melaksanakan pengabdiannya di daerah tempat betugas.
“Mengabdi di daerah mana, mereka harus paham dengan nilai-nilai adat yang ada di daerah itu,” cetusnya.
Senada dengan Kesultanan Tidore, pihak Kesultanan Ternate yang diwakili Jo Hukum Soasio, Gunawan Yusuf Radjim menyebutkan, inovasi FH UMMU Ternate ini merupakan satu langkah maju yang patut diapresiasi, karena diterapkan langsung dalam kurikulum.
Meski begitu, bila kurikulum ini diterapkan maka risikonya FH UMMU harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
“Terus kemudian berisiko karena ketika diintegrasikan nilai-nilai yang tadi disebutkan, nilai agama, nilai ilmu hukum, dan nilai adat ini kemudian menjadi sebuah hal baru, di mana di dalam tataran penyelesaian masalah kasus-kasus hukum selama ini adat dan agama selalu di nomor 13 kan,” jelas Gunawan.
Menurut Gunawan, FH UMMU dengan inovasinya itu sangat memahami realitas yang kini terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat lebih memahami dan lebih patuh terhadap kearifan lokalnya sendiri dibandingkan dengan sandaran hukum positif. Olehnya itu, jika dalam praktek hukum nilai agama dan adat diterapkan sebagai jalan penyelesaian masalah maka sudah tentu akan diterima masyarakat luas.
“Masyarakat Maluku Utara itu masih mengedepankan asas kekeluargaan, jadi sangat pas sekali kalau asas kekeluargaan ini dengan metode penyelesaian menggunakan sandaran hukum agama dan hukum adat, dan hukum positif itu adalah fase tahap terakhir jika sudah tidak bisa menyelesaikan secara adat atau secara agama,” kata Gunawan.
Pendekatan hukum agama dan adat ini, lanjut dia, akan memberikan dampak positif. Terutama dalam hal meringankan beban tugas aparat penegak hukum. Sebab penyelesaiannya masih mengedepankan asas kekeluargaan.
Sanksi hukum adat pun kata dia, tidak terlalu memberatkan. Tidak ada hukuman penjara maupun sanksi berat lainnya, dan kebanyakan hanya sanksi sosial kemudian yang paling tinggi adalah sanksi denda.
“Kami menyambut baik dan sangat gembira sekali dan ketika dibutuhkan apapun juga kami akan siap untuk membantu Universitas Muhammadiyah. Karena kami menganggap ini hal yang baru dan baru pertama kali dilakukan,” pungkasnya.
AD/TS